Pages

Subscribe:

Selasa, 20 Desember 2011

PERATURAN PENGURUS


PERATURAN DAN TATA TERTIB ANGGOTA DAN PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ELEKTRONIKA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI PADANG




BAB I
PENDAHULUAN

Himpunan Mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang sebagai Lembaga Kemahasiswaan Ditingkat Jurusan di Universitas Negeri Padang berusaha menyatukan diri dan mengharapkan langkah ke depan untuk mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan untuk mencapai persatuan dan kesatuan untuk mecapai tujuan yang diharapakan serta turut berperan serta dalam upaya pengembangan potensi diri dari Mahasiswa Jurusan Elektronika khususnya dan Negara pada umumnya, maka dalam Proses pencapaian maksud di atas Disusunlah Peraturan serta Tata Tertib Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang.
BAB II
PERATURAN dan TATA TERTIB
Pasal 1
Peraturan Umum
Setiap Anggota dan Pengurus harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang telah digariskan bersama serta menyetujui Tujuan Umum dan Khusus dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang.
Pasal 2
Anggota
Anggota Himpunan Mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang adalah setiap Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang yang masih terdaftar sebagai Mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1.      Setiap anggota harus mendaftarkan diri pada Himpunan Mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang
2.      Setiap anggota harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh pengurus serta menyetujui dasar dan tujuan Himpunan Mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang

Pasal 4
1.      Anggota mempunyai Hak Asasi Manusia mengajukan usul, pendapat dan informasi secara lisan dan tulisan kepada pengurus untuk memajukan Himpunan Mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang
2.      Anggota mempunnyai Hak memilih dan dipilih
3.      Setiap anggota dapat kehilangan  atau dicabut Hak Asasi Manusia keanggotaan apabila yang bersangkutan :
a.      Meninggal dunia
b.      Melakukan tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik Himpunan Mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang
c.        Mengundurkan diri dan dari keanggotaan baik secara lisan maupun tulisan kepda pengurus

Pasal 5
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengurus
1.      Setiap Pengurus berhak untuk melaksanakan kegiatan dan membina anggota demi pengembangan sumber daya anggota HMJ Elektronika
2.      Setiap kegiatan yang dilaksanakan pengurus HMJ Elektronika  harus mendapat persetujuan pembimbing dan ketua jurusan elektronika.
3.      Setiap kepala bidang bertangung jawab untuk menjalanakan  program kerja yang telah digariskan sesuai dengan bidang masing-masing.
4.      Setiap kegiatan atau program kerja yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang diwajibkan untuk membuat dan menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan kepada ketua umum melalui Kepala Divisi selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya.
5.      Apabila kegiatan dan progrram kerja yang diangkat oleh masing-masing bidang mengalami permasalahan, maka ini menjadi tanggung jawab seluruh pengurus untuk menghadapinya.
6.      Setiap pengurus diwajibkan untuk mengisi absen sekurang-kurangnya lima kali dalam satu minggu pada buku absensi pengurus yang ada di sekretariat HMJ Elektronika.
7.      Setiap pengurus diwajibkan melaksanakan piket kebersihan Sekretariat HMJ Elektronika sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
8.      Setiap pengurus wajib menghadiri rapat pengurus Himpunan Mahasiswa Elektronika  Fakultas Teknik Univesitas Negeri padang dan apabila salah seorang atau beberapa pengurus berhalangan hadir dapat memberitahukan kepada Sekretaris Umum sebelum pelaksanaan rapat.



Pasal 6
Rapat Pengurus
1.    Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan atau bilamana diperlukan, bertujuan untuk melaksanakan Program Kerja himpunan Mahasiswa Jurusan  Fakultas Teknik  Universitas Negari Padang dan untuk membicarakan pelaksanaan program kerja masing-masing bidang atau membicarakan hal-hal yang dirasa perlu bagi Himpunan Mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang.
2.    Rapat Kepala Divisi dengan DPH dilaksanakan selambat-lambatnya satu minggu  setelah LPJ Bulanan diterima oleh Ketua Umum.
3.    Keputusan dapat diambil apabila 2/3 atau lebih anggota rapat menyetujuinya, jika tidak rapat dipending 1 kali lima menit dan kemudian keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.
4.    Apabila dalam pelaksanaan rapat Ketua Umum berhalangan hadir maka pimpinan rapat diambil alih oleh Wakil Ketua Umum atau Sekretaris Umum selaku mandataris bersama.

Pasal 7
Radio HIMANIKA FM
1.    Pada kepengurudan Himpunan Mahasiswa jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang dalam hal ini Radio HIMANIKA FM diatur dengan peraturan tersendiri.
2.    Ketentuan dan peraturan pada radio HIMANIKA FM harus mentaati peraturan dan tata tertib Himpuna  Mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang.
3.    Radio HIMANIKA FM diharapkan dapat menyalurkan bakat anggota Himpuna mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang.
Pasal 8
Larangan
1.    Setiap Anggota dan Pengurus dilarang melakukan tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik Jmpunan Mahasaiwa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang.
2.    Setiap Anggota dan Pengurus dilarang melakukan tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia dalam pelaksanaan PKMB maupun BSMJ.
3.    Setiap Anggota dan Pengurus dilarang melakukan pungutan dalam pelaksanaan PKMB maupun BSMJ tanpa seizin Ketua Pelaksana Kegiatan.
Pasal 9
Sanksi
1.      Apabila Anggota dan Pengurus melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Serta Tata Tertib Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negari Padang maka akan dikenakan sanksi berupa :
a.      Peringatan lisan  dan tulisan
b.      Skorsing atau pemberhentian semantara
c.       Pemecatan sebagai Pengurus HMJ Elektronika

BAB III
PENUTUP
Pasal 10
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Serta Tata Tertib Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang ini akan ditetapkan kemudian sejauh tidak bertentangan dan menyimpang denga Peraturan dan Tata Tertib Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Elektronika Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang ini.
2.      Keputusan ini berlaku sejak detetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di  : Padang
Pada tanggal   : 07 April 2011
Ketua Umum




Debi Saputra



Dapat di download disini!!!

0 komentar:

Posting Komentar